سنن الدارقطني ٣٨٧٩: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَلْفًا , فَقَالَ: «يَكْفِيكَ مِنْ ذَلِكَ ثَلَاثٌ وَتَدَعُ تَسْعَمِائَةً وَسَبْعًا وَتِسْعِينَ»
Sunan Daruquthni 3879: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki pernah menalak istrinya dengan seribu talak, maka ia berkata, "Cukup bagimu tiga saja dari itu dan tinggalkan yang sembilan ratus sembilan puluh tujuh (yang tersisa)."