hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/1 Chapter:

Hukum Air yang Terkena Najis

بَابُ حُكْمِ الْمَاءِ إِذَا لَاقَتْهُ النَّجَاسَةُ

4
Sunan Daruquthni
Albani: Lihat keterangan yang lalu. Catatan penterjemah: Dalam naskah Arabnya disebutkan dengan istilah "As-saabiq" (yang lalu), pentahqiq sering mencantumkannya pada catatan kaki, namun tidak menunjuk secara jelas keterangan mana yang dimaksud, kemungkinannya adalah keterangan serupa dari hadits yang serupa, sehingga itu bisa terdapat pada catatan kaki yang sebelumnya, atau yang telah lalu pada hadits yang senada redaksinya atau sama sanadnya. Untuk itu tidak diterjemahkan dengan ibid, akan tapi dengan "lihat keterangan yang lalu". Sebagai contoh pada catatan kaki ini, kemungkinan yang dimaksud adalah keterangan yang telah dipaparkan pada catatan kaki untuk hadits no. 1.
سنن الدارقطني ٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْعَبَّاسِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْوَرَّاقُ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ الْأَزْرَقُ , ح وَنا عُثْمَانُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ بَكْرٍ السُّكَّرِيُّ , نا يَعِيشُ بْنُ الْجَهْمِ , بِالْحَدِيثَةِ , قَالَا: نا أَبُو أُسَامَةَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ - وَقَالَ يَعِيشُ بْنُ الْجَهْمِ: مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ - فَقَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ»
Sunan Daruquthni 4: Isma'il bin Al Abbas bin Muhammad Al Warraq menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hassan Al Azraq mengabarkan kepada kami {h}, Utsman bin Isma'il bin Bakr As-Sukkari mengabarkan kepada kami, Ya'isy bin Al Jahm mengabarkan kepada kami di Haditsah, keduanya mengatakan: Abu Usamah mengabarkan kepada kami, Al Walid bin Katsir menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Abbad, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, ia mengatakan,



"Rasulullah SAW ditanya tentang air yang disinggahi oleh binatang ternak dan binatang buas, -Ya'isy bin Al Jahm menyebutkan dengan redaksi: binatang buas dan binatang ternak,- maka beliau menjawab, 'Jika airnya mencapai dua qullah maka tidak dinajiskan oleh sesuatu pun".