hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4047

17. Faraidl, Peperangan dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4047
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha'if lagi munqathi' karena Amir Asy-Sya'bi tidak pernah mendengar dari Ali kecuali satu huruf saja, dan tidak pernah mendengar yang lainnya. Tampaknya inilah yang dimaksud oleh Al Bukhari tentang rajam darinya dari Ali ketika merajam seorang wanita: "Aku merajamnya berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW." Ad-Daraquthni berkatanya di dalam Al ‗Ilal. Lihat At-Tahdzib (5/67).
سنن الدارقطني ٤٠٤٧: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا مَالِكُ بْنُ يَحْيَى , نا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ , عَنْ عَامِرٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ , قَالَ: «الدِّيَةُ تُقْسَمُ عَلَى فَرَائِضِ اللَّهِ فَيَرِثُ مِنْهَا كُلُّ وَارِثٍ»
Sunan Daruquthni 4047: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Malik bin Yahya menceritakan kepada kami, Ali bin Ashim menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Salim, dari Amir, dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, "Diyat dibagikan sesuai ketentuan Allah dalam pembagian warisan, maka setiap pewaris mewarisi darinya."