سنن الدارقطني ٤٠٩٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ , وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ , عَنْ عَقِيلِ بْنِ خَالِدٍ , أَنَّ سَعِيدَ بْنَ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ حَدَّثَهُ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ اسْتَأْذَنَ عَلَيْهِ يَوْمًا فَأَذِنَ لَهُ وَرَأْسُهُ فِي يَدِ جَارِيَةٍ لَهُ تَرَجُّلُهُ فَنَزَعَ رَأْسَهُ , فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: دَعْهَا تُرَجِّلُكَ , فَقَالَ: «يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ أَرْسَلْتَ إِلَيَّ جِئْتُكَ» , فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّمَا الْحَاجَةُ لِي إِنِّي جِئْتُكَ لَنَنْظُرَ فِي أَمْرِ الْجَدِّ , فَقَالَ زَيْدٌ: «لَا وَاللَّهِ مَا تَقُولُ فِيهِ؟» , فَقَالَ عُمَرُ: لَيْسَ هُوَ بِوَحْي حَتَّى نَزِيدَ فِيهِ وَنُنْقِصَ إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ تَرَاهُ فَإِنْ رَأَيْتَهُ وَافَقْتَنِي تَبِعْتُهُ وَإِلَّا لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ فِيهِ شَيْءٌ , فَأَبَى زَيْدٌ فَخَرَجَ مُغْضَبًا , وَقَالَ: قَدْ جِئْتُكَ وَأَنَا أَظُنُّكَ سَتَفْرُغُ مِنْ حَاجَتِي , ثُمَّ أَتَاهُ مَرَّةً أُخْرَى فِي السَّاعَةِ الَّتِي أَتَاهُ الْمَرَّةَ الْأُولَى فَلَمْ يَزَلْ بِهِ حَتَّى قَالَ: «فَسَأَكْتُبُ لَكَ فِيهِ» , فَكَتَبَهُ فِي قِطْعَةِ قَتَبٍ وَضَرَبَ لَهُ مَثَلًا: «إِنَّمَا مَثَلُهُ مِثْلُ شَجَرَةٍ تُنْبِتُ عَلَى سَاقٍ وَاحِدٍ فَخَرَجَ فِيهَا غُصْنٌ ثُمَّ خَرَجَ فِي غُصْنٌ غُصْنٌ آخَرُ , فَالسَّاقُ يَسْقِي الْغُصْنَ فَإِنْ قَطَعْتَ الْغُصْنَ الْأَوَّلَ رَجَعَ الْمَاءُ إِلَى الْغُصْنِ , وَإِنْ قَطَعْتَ الثَّانِي رَجَعَ الْمَاءُ إِلَى الْأَوَّلِ» , فَأُتِيَ بِهِ فَخَطَبَ النَّاسَ عُمَرُ ثُمَّ قَرَأَ قِطْعَةَ الْقَتَبِ عَلَيْهِمْ , ثُمَّ قَالَ: إِنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَدْ قَالَ فِي الْجَدِّ قَوْلًا وَقَدْ أَمْضَيْتُهُ , قَالَ: وَكَانَ عُمَرُ أَوَّلَ جَدٍّ كَانَ فَأَرَادَ أَنْ يَأْخُذَ الْمَالَ كُلَّهُ مَالَ ابْنِ ابْنِهِ دُونَ إِخْوَتِهِ فَقَسَمَهُ بَعْدَ ذَلِكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Sunan Daruquthni 4095: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah dan Yahya bin Ayyub menceritakan kepadaku dari Uqail bin Khalid, bahwa Sa'id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit menceritakan kepadanya, dari ayahnya, dari kakeknya, Zaid bin Tsabit, bahwa pada suatu hari Umar bin Khaththab meminta izin ke tempatnya, maka Zaid pun mengizinkannya, sementara kepalanya sedang di tangan budak perempuannya yang memijatnya, dia langsung melepaskan kepalanya. Umar kemudian berkata, "Biarkan dia memijatmu." Zaid berkata, "Wahai Amirul Mukminin, kalau engkau mengirim utusan (untuk memanggilku) pasti aku akan datang kepadamu." Umar berkata, "Ini keperluanku. Aku datang kepadamu untuk mendiskusikan tentang perkara (warisan untuk) kakek." Zaid berkata, "Demi Allah, apa yang engkau katakan tentang itu." Umar berkata, "Tidak ada wahyu (tentang itu), sehingga kadang kami menambahkan dan mengurangi. Itu hanyalah menurut pandangan kami. Bila pendapatku engkau sepakati, aku akan mengikutinya, kalau pun tidak, maka tidak ada apa-apa atasmu." Namun Zaid menolak, maka Umar pun keluar dengan marah dan berkata, "Aku telah datang kepadamu karena aku mengira engkau akan menyelesaikan keperluanku." Kemudian Umar mendatanginya lagi pada saat seperti sebelumnya, dan masih terus membahasnya, sampai akhirnya Zaid berkata, "Aku akan menuliskannya untukmu." Lalu ia pun menulis pada selembar kulit kayu dan membuat perumpamaan: Perumpamaannya adalah seperti sebuah pohon yang tumbuh dengan satu batang, lalu darinya tumbuh sebuah dahan, lalu pada dahan itu tumbuh dahan lainnya. Jadi batang ini mengantarkan air untuk dahan ini. Bila engkau memotong dahan pertama, maka air akan kembali kepada dahan ini, dan bila engkau memotong dahan kedua, maka air akan kembali kepada yang pertama." Lalu itu diberikan. Kemudian Umar berkhutbah di hadapan orang-orang, dan membacakan lembaran kulit kayu itu kepada mereka, kemudian berkata, "Sesungguhnya Zaid bin Tsabit telah berkata suatu pendapat tentang (warisan untuk) kakek, dan aku telah memberlakukannya." Kemudian kakek pertama (setelah pemberlakukan keputusan ini) hendak mengambil seluruh harta (warisan), yaitu harta cucu laki-laki dan anak laki-lakinya, tanpa menyertakan saudara-saudaranya. Setelah itu Umar bin Khaththab RA membagikannya.