hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 41

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/1 Chapter:

Hukum Air yang Terkena Najis

بَابُ حُكْمِ الْمَاءِ إِذَا لَاقَتْهُ النَّجَاسَةُ

41
Sunan Daruquthni
Albani: *Isnadnya lemah. HR. Al Baihaqi (1/263); Al Uqaili (3/473). Di dalam sanadnya terdapat Lahi'ah, ia lemah, ia seorang syaikh yang shalih, namun kadang men-tadlis (melakukan penipuan ringan) dari para perawi lemah sebelum kitab-kitabnya terbakar, kemudian kitab-kitabnya terbakar pada tahun 170, yaitu empat tahun sebelum ia meninggal. Para sahabat kami mengatakan, "Sesungguhnya mendengarnya orang yang mendengar darinya sebelum terbakarnya kitab-kitabnya adalah seperti para Abdullah, jadi mendengarnya mereka itu shahih. adapun yang mendengar darinya setelah terbakarnya kitab- kitabnya, maka pendengarannya itu tidak dianggap." Al Majruhin karya Ibnu Hibban (2/11). Saya katakan: Termasuk para Abdullah juga adalah mereka yang mendengar darinya sebelum terbakarnya kitab-kitabnya, seperti Abdurrahman bin Mahdi dan yang lainnya. Riwayat ini dikeluarkan juga oleh Ath-Thabari di dalam AtTahdzib (2/724) dari jalur Ibnu Lahi'ah, dari Yazid, dari Amr bin Huraits, dari Abu Hurairah secara mauquf. **Disebutkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Tarikh-nya (2/1712); HR. Ath-Thabari di dalam At-Tahdzib dari jalur Abdullah bin Al Mubarak, dari Sa'id Ibnu Abi Ayyub, dari Basyir bin Abu Amr Al Khaulani, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Abu Hurairah, ia mengatakan, "Jika (kadar) air (mencapai) empal puluh cidukan, maka tidak dirusakkan oleh sesuatu pun." (2/724).
سنن الدارقطني ٤١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ , نا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ , نا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ , عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ , عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ سِنَانٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنْ أَبِيهِ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قَدْرَ أَرْبَعِينَ قُلَّةً لَمْ يَحْمِلْ خَبَثًا» . كَذَا قَالَ وَخَالَفَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ رَوَوْهُ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , فَقَالُوا: أَرْبَعِينَ غَرْبًا , وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: أَرْبَعِينَ دَلْوًا , سُلَيْمَانُ بْنُ سِنَانٍ , سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ , وَأَبَا هُرَيْرَةَ , كَذَا ذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ
Sunan Daruquthni 41: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Harun bin Ma'ruf mengabarkan kepada kami, Bisyr bin As-Sari mengabarkan kepada kami dari Ibnu Lahi'ah, dari Yazid bin Abu Habib, dari Sulaiman bin Sinan, dari Abdurrahman bin Abu Hurairah, dari ayahnya RA-, ia mengatakan,



"Jika airnya sekitar empat puluh qullah, maka tidak mengandung kotoran."*



Demikianlah yang dikatakannya, namun riwayat ini diselisihi oleh lebih dari satu orang, yang mana mereka meriwayatkannya dari Abu Hurairah dengan redaksi: "empat puluh gayung." Di antara mereka ada juga yang mengatakan, "empat puluh ember". Sulaiman bin Sinan mendengar Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Demikian yang disebutkan oleh Al Bukhari.**