سنن الدارقطني ٤١٣٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا أَبُو أُسَامَةَ , وَابْنُ نُمَيْرٍ , قَالَا: نا عُبَيْدُ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «جَعَلَ لِلْفَارِسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا». قَالَ الرَّمَادِيُّ: كَذَا يَقُولُ ابْنُ نُمَيْرٍ , قَالَ لَنَا النَّيْسَابُورِيُّ: هَذَا عِنْدِي وَهْمٌ مِنِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ أَوْ مِنِ الرَّمَادِيِّ , لِأَنَّ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ بِشْرٍ وَغَيْرَهُمَا رَوَوْهُ عَنِ ابْنِ نُمَيْرٍ خِلَافَ هَذَا وَقَدْ تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ عَنْهُمَا , وَرَوَاهُ ابْنُ كَرَامَةَ , وَغَيْرُهُ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ خِلَافَ هَذَا أَيْضًا وَقَدْ تَقَدَّمَ
Sunan Daruquthni 4134: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Usamah dan Ibnu Numair menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ubaidullah menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW menetapkan dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian untuk pejalan kaki. Ar-Ramadi berkata, "Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Numair." An-Naisaburi berkata kepada kami, "Menurutku, ini adalah perkiraan dari Ibnu Abu Syaibah atau dari Ar-Ramadi, karena Ahmad bin Hanbal, Abdurrahman bin Bisyr dan lainnya meriwayatkannya dari Ibnu Numair berbeda dengan ini." Riwayat dari keduanya telah disebutkan di muka. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Karamah dan lainnya dari Abu Usamah yang menyelisihi ini. Riwayatnya juga telah disebutkan sebelumnya.