سنن الدارقطني ٤١٤٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , وَالْقَاسِمُ ابْنَا إِسْمَاعِيلَ , قَالَا: نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ , أنا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَهُوَ لَا يُؤْمِنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَا بَأْسَ بِهِ , وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَهُوَ يُؤْمِنُ أَنْ يَسْبِقَ فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ الْقِمَارُ»
Sunan Daruquthni 4149: Al Husain dan Al Qasim, —keduanya adalah putra Ismail,— menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda, dan dia tidak yakin akan mendahului (menang), maka tidak apa-apa. Dan barangsiapa memasukan seekor kuda di antara dua kuda dan dia yakin bahwa dengan itu bisa mendahului (menang), maka sesungguhnya itu adalah judi."