hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4173

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4173
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha‘if, HR. Al Bukhari (3/190), Muslim (Pembahasan: Iman -47), At-Tirmidzi (1348), dan Abu Daud (3938) dengan sanad dan lafazh yang berbeda-beda tapi menyerupai itu. Dalam isnad penulis terdapat Abdurrahman bin Yazid As-Sulami, yang dinilai dha‘if tidak ada dalam riwayat An-nasa'i kecuali satu hadits saja {At-Taqrib, 1/503).
سنن الدارقطني ٤١٧٣: نا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ أَبُو نَشِيطٍ , نا أَبُو الْمُغِيرَةِ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ تَمِيمٍ , نا الزُّهْرِيُّ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ لَهُ شَرِيكٌ فِي عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَأَعْتَقَ نَصِيبَهُ فَإِنَّ عَلَيْهِ عِتْقَ مَا بَقِيَ فِي الْعَبْدِ وَالْأَمَةِ مِنْ حِصَصِ شُرَكَائِهِ , يُقَامُ قِيمَةُ عَدْلٍ , وَيُودِي إِلَى شُرَكَائِهِ قِيمَةَ حِصَصِهِمْ , وَيَعْتِقُ الْعَبْدَ وَالْأَمَةَ إِنْ كَانَ فِي مَالِ الْمُعْتَقِ بِقِيمَةِ حِصَصِ شُرَكَائِهِ»
Sunan Daruquthni 4173: Abu Abdullah Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harun Abu Nasyith menceritakan kepada kami, Abu Al Mughirah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yazid bin Tamim menceritakan kepada kami, Az-Zuhri menceritakan kepada kami dari Nafl', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa mempunyai mitra dalam kepemilikan seorang budak, baik budak laki-laki maupun budak perempuan, lalu ia memerdekakan bagian miliknya, maka ia menanggung sisa kepemilikan terhadap budak laki-laki atau budak perempuan tersebut yang merupakan bagian para mitranya, yaitu diperhitungkan dengan nilai yang adil, dan diserahkan kepada para mitranya itu nilai kepemilikan mereka, serta budak tersebut dimerdekakan bila harta orang yang memerdekakan itu mencukupi sisa nilai para mitranya'."