hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4222

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4222
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha'if. HR. Al Bukhari dan Muslim (Pembahasan: iman, 52) dari Atha' dan Abu Az-Zubair dengan lafazh, "Seorang laki-laki dari golongan Anshar pernah memerdekakan seorang budak setelah kematiannya, namun dia tidak memiliki harta selain itu ... dst." Al Hadits. Di bagian akhirnya disebutkan, "lalu beliau menyerahkan kepadanya."
سنن الدارقطني ٤٢٢٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ , وَالْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , قَالُوا: نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا شَرِيكٌ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ , عَنْ عَطَاءٍ , وَأَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَتَرَكَ مُدَبَّرًا وَدَيْنًا , فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ يَبِيعُوهُ فِي دَيْنِهِ» , فَبَاعُوهُ بِثَمَانِمِائَةٍ. قَالَ أَبُو بَكْرٍ: قَوْلُ شَرِيكٍ: إِنَّ رَجُلًا مَاتَ خَطَأٌ مِنْهُ لِأَنَّ فِي حَدِيثِ الْأَعْمَشِ , عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ: وَدَفَعَ ثَمَنَهُ إِلَيْهِ , وَقَالَ: اقْضِ دَيْنَكَ. كَذَلِكَ رَوَاهُ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , وَأَبُو الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ أَنَّ سَيِّدًا لِمُدَبَّرٍ كَانَ حَيًّا يَوْمَ بَيْعِ الْمُدَبَّرِ
Sunan Daruquthni 4222: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yusuf As-Sulami, Al Abbas bin Muhammad dan Ibrahim bin Hani" menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Salamah bin Kuhail, dari Atha‘ dan Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa pernah seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan seorang budak mudabbar dan utang, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka menjualnya (yakni menjual budak mudabbar tersebut) untuk melunasi utangnya, maka mereka pun menjualnya dengan harga delapan ratus. Abu Bakar berkata: Perkataan Syarik "Bahwa seorang laki-laki meninggal" adalah kesalahan darinya, karena dalam hadits Al A'masy yang berasal dari Salamah bin Kuhail disebutkan, "Beliau membayarkan harganya kepadanya" dan beliau bersabda, "Lunasilah utangmu." Demikian juga yang diriwayatkan oleh Amr bin Dinar dan Abu AzZubair dari Jabir, bahwa majikan budak mudabbar tersebut masih hidup ketika budak mudabbar itu dijual.