hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4623

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4623
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya dha‘if mauquf karena di dalamnya terdapat Umar bin Sa'id Abu Hafsh Ad-Dimasyqi, An-Nasa'i berkata, "Bukan perawi tsiqah." Muslim berkata, "Haditsnya dha‘if." Lihat Al Mizan (4/119), di dalamnya juga terdapat para perawi yang tidak dikenal.
سنن الدارقطني ٤٦٢٣: حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ السَّمِيعِ الْهَاشِمِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْبُسْتَانِيُّ , نا أَبُو حَفْصٍ الدِّمَشْقِيُّ عُمَرُ بْنُ سَعِيدٍ , نا سَعِيدٌ , عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ مِنْ وَلَدِ عَلِيٍّ , عَنْ بَعْضِ أَهْلِ بَيْتِهِ , أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيذِ؟ , فَقَالَتْ: «يَا بُنَيَّ إِنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمِ الْخَمْرَ لِاسْمِهَا وَإِنَّمَا حَرَّمَهَا لِعَاقِبَتِهَا , وَكُلُّ شَرَابٍ يَكُونُ عَاقِبَتُهُ كَعَاقِبَةِ الْخَمْرِ فَهُوَ حَرَامٌ كَتَحْرِيمِ الْخَمْرِ»
Sunan Daruquthni 4623: Al Abbas bin Abdussami' Al Hasyimi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain bin Sa'id bin Al Bustani menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Ad-Dimasyqi Umar bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Ja'far bin Muhammad yang termasuk keturunan Ali, dari sebagian ahli baitnya, bahwa dia menanyakan kepada Aisyah tentang nabidz, Aisyah pun berkata, "Wahai anakku, sesungguhnya Allah tidak mengharamkan khamer karena namanya, akan tetapi Allah mengharamkannya karena akibatnya. Setiap minuman yang akibatnya seperti yang diakibatkan oleh khamer, maka itu haram sebagaimana haramnya khamer."