hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 4664

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/239 Chapter:

Binatang Buruan, Sembelihan, Makanan dan Lain-lain

بَابُ الصَّيْدِ وَالذَّبَائِحِ وَالْأَطْعِمَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

4664
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat Ibrahim bin Yazid, yaitu Al Khauzi, haditsnya ditinggalkan (At-Taqrib, 1/47).
سنن الدارقطني ٤٦٦٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , نا الْمُعْتَمِرُ، نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَزِيدَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ: آكُلُ مَا طَفَا عَلَى الْمَاءِ؟ , قَالَ: إِنَّ طَافِيَهُ مَيْتَةٌ , وَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مَاءَهُ طَهُورٌ , وَمِيتَهُ حِلٌّ»
Sunan Daruquthni 4664: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Yazid menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Abdurrahman bin Abu Hurairah, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, dia berkata, "Apa boleh aku memakan sesuatu yang mengambang di atas air?' Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya yang mengambang itu adalah bangkainya." Dia juga berkata, "Nabi SAW telah bersabda, ''Sesungguhnya air laut suci dan bangkainya halal.”