hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 478

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/53 Chapter:

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasan Keterangan Tentang Menyentuh dan Mencium

بَابُ صِفَةِ مَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ وَمَا رُوِيَ فِي الْمُلَامَسَةِ وَالْقُبْلَةِ

478
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Umar bin Sayyar, ia tidak kuat. Al Uqaili mengatakan, "Haditsnya tidak ada penguatnya." Al Mizan (4/6134). Ibnu At-Turkuman mengatakan di dalam Al Jauhar (1/126), "Al Baihaqi menyebutkan di dalam Al Khilafiyyat, bahwa mayoritas perawinya hingga putra saudara Az-Zuhri tidak dikenal. Namun sebenarnya tidak demikian, bahkan sebagian besar dari mereka dikenal."
سنن الدارقطني ٤٧٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ الْفَضْلِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى بْنِ يَزِيدَ الطَّرَسُوسِيُّ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ عُمَرَ بْنِ سَيّْارٍ مَدِينِيُّ , حَدَّثَنِي أَبِي , عَنِ ابْنِ أَخِي الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «لَا تُعَادُ الصَّلَاةُ مِنَ الْقُبْلَةِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ وَيُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ». خَالَفَهُ مَنْصُورُ بْنُ زَاذَانَ فِي إِسْنَادِهِ
Sunan Daruquthni 478: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Isma'il bin Al Fadhl mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Isa bin Yazid Ath-Tharasusi mengabarkan kepada kami, Sulaiman bin Umar bin Sayyar Madini mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, dari putra saudaraku Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, ia mengatakan, "Tidak perlu mengulangi shalat karena mencium. Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istrinya lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi." Manshur bin Zadzan menyelisihinya dalam isnadnya.