hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 580

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/56 Chapter:

Berwudlu karena Sesuatu yang Keluar dari dalam Tubuh, Seperti: Mimisan, Muntah, Bekam, dan Sebagainya

بَابٌ فِي الْوُضُوءِ مِنَ الْخَارِجِ مِنَ الْبَدَنِ كَالرُّعَافِ وَالْقَيْءِ وَالْحِجَامَةِ وَنَحْوِهِ

580
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya shahih: HR. Ibnu Asakir di dalam Tarikh Dimasyq (16/112); Ibnu Jarud (8); Ad-Darimi (2/14); Al Hakim (1/426); Ath-Thahawi (1/347-348) Dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi (1/144); Ahmad (6/443); Abu Daud (3381) At-Tirmidzi (87) dari berbagai jalur dari Abdush Shamad. Al Baihaqi mengatakan, "Isnad hadits ini kacau dan perbedaannya sangat mencolok Wallahu a'lam." Ibnu Mandah mengatakan, "Isnadnya shahih lagi bersambung. Asy-Syaikhani (Al Bukhari dan Muslim) meninggalkannya karena perbedaan isnad." Al Atsram mengatakan, "Saya katakan kepada Ahmad, 'Mereka menyebutkan kekacauan pada sanad hadits ini.' Ia mengatakan, 'Husain Al Mu'allim memperbaikinya'." At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits Hasan adalah yang paling shahih pada bab ini." AT-Tirmidzi juga mengatakan, "Lebih dari seorang ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan lainnya dari kalangan tabi'in yang meriwayatkan: 'Berwudhu karena muntah dan mimisan.' Ini adalah ucapan Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ahli ilmu mengatakan, 'Tidak harus wudhu karena muntah dan mimisan.' Ini adalah ucapan Malik dan Asy-Syafi'i."
سنن الدارقطني ٥٨٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْآدَمَيُّ الْجَوْزَدَانِيُّ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ الْبَحْرَانِيُّ , ح وَثنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْوَاسِطِيُّ , قَالَا: نا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ , حَدَّثَنِيهِ أَبِي , نا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , حَدَّثَنِي الْأَوْزَاعِيُّ , حَدَّثَنِي يَعِيشُ بْنُ الْوَلِيدِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَعْدَانَ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ , عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَاءَ فَأَفْطَرَ» , فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ , فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ: صَدَقَ أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وُضُوءَهُ.
Sunan Daruquthni 580: Ahmad bin Muhammad bin Isma'il Al Adami menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid Al Bahrani mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Al Wasithi mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Abdush Shamad bin Abdul Warits mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakannya kepadaku, Husain Al Mu'allim mengabarkan kepada kami, dari Yahya bin Abu Katsir, Al Auza'i menceritakan kepadaku, Ya'isy bin Al Walid menceritakan kepadaku, dari ayahku, dari Ma'dan bin Abu Thalhah, dari Abu Darda': "Bahwa Nabi SAW muntah, lalu beliau berbuka." Ia menuturkan, "Lalu aku berjumpa dengan Tsauban di Masjid Dimasyq (Damaskus), kemudian aku ceritakan itu kepadanya, maka ia pun berkata, 'Benar. Aku mengucurkan air wudhu untuk beliau'."