hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 63

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/4 Chapter:

Sumur yang Kemasukan Binatang

بَابُ الْبِئْرِ إِذَا وَقَعَ فِيهَا حَيَوَانٌ

63
Sunan Daruquthni
Albani: HR. Al Baihaqi (1/266), ia mengatakan, "Jabir Al Ju'fi tidak dapat dijadikan argumen. Ini atsar lemah karena kelemahan Jabir Al Ju'fi. An-Nasa'i dan yang lainnya mengatakan, "Ia matruk (riwayatnya ditinggalkan)." Yahya mengatakan, "Haditsnya tidak boleh ditulis dan tidak pula sebagai penghormatan." Abu Daud mengatakan, "Menurutku haditsnya tidak kuat."
سنن الدارقطني ٦٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ «أَنَّ غُلَامًا وَقَعَ فِي بِئْرِ زَمْزَمَ فَنُزِحَتْ»
Sunan Daruquthni 63: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Qabishah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Jabir, Dari Abu Ath-Thufail RA: Bahwa



Seorang budak jatuh ke dalam sumur zamzam, maka sumur itu pun dikeringkan (dikuras).