hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 7

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/1 Chapter:

Hukum Air yang Terkena Najis

بَابُ حُكْمِ الْمَاءِ إِذَا لَاقَتْهُ النَّجَاسَةُ

7
Sunan Daruquthni
Albani: HR. Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (1/37). Az-Zaila'i mengatakan, "Abu Tsaur meriwayatkannya dari AsySyafi'i, dari Abdullah bin Al Harits Al Makhzumi, dari Al Walid bin Katsir. Sedangkan Musa bin Abu Jarud meriwayatkannya dari Al Buwaithi, dari Asy-Syafi'i, dari Abu Usamah dan yang lainnya, dari Al Walid bin Katsir. Dengan demikian riwayat ini menunjukkan bahwa Asy-Syafi'i mendengar hadits ini dari Abdullah bin Al Harits yang berasal dari kalangan Hijaz, dan dari Abu Usamah, orang Kufah. Ia mendengar dari keduanya, dari Al Walid bin Katsir. At-Ta'liq Al Mughni.
سنن الدارقطني ٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو إِبْرَاهِيمَ الْمُزَنِيُّ إِسْمَاعِيلُ بْنُ يَحْيَى , وَالرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَا: نا الشَّافِعِيُّ , أنا الثِّقَةُ , عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ رَّسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ نَجِسًا أَوْ خَبَثًا»
Sunan Daruquthni 7: Abu Bakar An Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Ibrahim Al Muzani Isma'il bin Yahya dan Ar-Rabi' bin Sulaiman mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Asy-Syafi'i mengabarkan kepada kami, Seorang yang tsiqah memberitahukan kepada kami, dari Al Walid bin Katsir, dari Muhammad bin Abbad bin Ja'far, dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda,



"Jika airnya mencapai dua qullah, maka tidak mengandung najis atau kotoran."