hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 700

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/60 Chapter:

Tayammum Dilakukan Setiap Kali Hendak Shalat

بَابُ التَّيَمُّمِ وَأَنَّهُ يُفْعَلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ

700
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/221) dari jalur pengarang. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat Al Hasan bin Umarah Abu Muhammad Al Kufi, ia haditsnya ditinggalkan, At-Taqrib (1/169), dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berbeda dengan ini, yaitu bahwa ia shalat semaunya dengan satu tayammum.
سنن الدارقطني ٧٠٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُمَارَةَ , عَنِ الْحَكَمِ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً , ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ الْأُخْرَى». وَالْحَسَنُ بْنُ عُمَارَةَ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 700: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, dari Al Hasan bin Umarah, dari Al Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Termasuk Sunnah adalah seseorang tidak melaksanakan shalat dengan tayammum kecuali hanya satu shalat, kemudian bertayammum (lagi) untuk shalat lainnya." Al Hasan bin Umarah lemah.