hadith book logo

Sunan Daruquthni: Hadith 93

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/11 Chapter:

Bejana Emas dan Perak

بَابُ أَوَانِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

93
Sunan Daruquthni
Albani: Isnadnya lemah. HR. Ibnu Al Jauzi di dalam kitab At-Tahqiq (1/100) dari jalur pengarang sendiri. (AdDaraquthni) Imam Adz-Dzahabi memuatnya di dalam kitabnya Al Mizan (9617), ia berkata, "Ini hadits Munkar." Dikeluarkan juga oleh Ad-Daraquthni. Sementara Zakariyya adalah seorang yang tidak terkenal. Juga diriwayatkan oleh Al Jurjani di dalam Tarikh Jurjan (109). Menurutku, "Yahya bin Muhammad bin 'Abdullah Al Jari. Al 'Ijli berkata, "Tsiqah." Al Bukhari mengatakan, "Mereka (para ulama hadits) membicarakan tentangnya." Ibnu Hibban menyinggungnya di dalam kitabnya Ats-Tsiqat. Ia berkata, "Seorang yang aneh." Ibnu Adi berkata, "Haditsnya tidak apa-apa." Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari (10/87) berkata, "Hadits Ma'lul (yang cacat) karena tidak diketahuinya identitas Ibrahim bin Muthi' dan putranya." Al Baihaqi berkata, "Yang benar adalah riwayat Ubaidullah Al 'Umari, dari nafi‘, dari Ibnu Umar secara mauquf bahwa ia minum dalam bejana yang di dalamnya terdapat perak." Jadi, penilaian hasan oleh Ad-Daraquthni terhadapnya adalah tidak baik.
سنن الدارقطني ٩٣: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ الْفَاكِهِيُّ , نا أَبُو يَحْيَى بْنُ أَبِي مَسَرَّةَ , نا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدٍ الْجَارِيُّ , نا زَكَرِيَّا بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ شَرِبَ مِنْ إِنَاءِ ذَهَبٍ , أَوْ فِضَّةٍ أَوْ إِنَاءٍ فِيهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ , فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ» . إِسْنَادُهُ حَسَنٌ
Sunan Daruquthni 93: Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al Fakihi mengabarkan kepada kami, Abu Yahya bin Abu Maisarah mengabarkan kepada kami, Yahya bin Muhammad Al Jari mengabarkan kepada kami, Zakariya bin Ibrahim bin Abdullah bin Muthi' mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari Abdullah bin Umar: Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa minum dengan bejana emas atau perak, atau bejana yang mengandung sesuatu dari itu (emas dan perak), berarti ia telah menyalakan api Jahannam di dalam perutnya." Isnadnya hasan.