HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/198 Chapter: Kewajiban Zakat Berdasarkan Haul (Berlalu Satu Tahun)
بَابُ وُجُوبِ الزَّكَاةِ بِالْحَوْلِ

1877

Grade Albani:Sanadnya dha'if, karena dha'if-nya Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi, diriwayatkan oleh Al Baihaqi (4/103), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut.
سنن الدارقطني ١٨٧٧: ثنا عُمَرُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَلِيٍّ الدَّرْبِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ الْبُسْرِيُّ , ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ نَافِعٍ , [ص:471] أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , قَالَ: «لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ»
Sunan Daruquthni 1877: Umar bin Ahmad bin Ali Ad-Darbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Walid Al Bisri menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi' bahwa Ibnu Umar berkata, "Tidak ada zakat pada suatu harta hingga berlalu haul atasnya bagi pemiliknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi