HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/198 Chapter: Kewajiban Zakat Berdasarkan Haul (Berlalu Satu Tahun)
بَابُ وُجُوبِ الزَّكَاةِ بِالْحَوْلِ

1878

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (4/103 - 104).
سنن الدارقطني ١٨٧٨: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , ثنا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْعَبْدَرِيُّ , ثنا مُعْتَمِرٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ قَالَ: «إِذَا اسْتَفَادَ الرَّجُلُ مَالًا لَمْ يَحِلَّ فِيهِ الزَّكَاةُ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ»
Sunan Daruquthni 1878: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Ubaidillah Al Abdari menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami, dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa dia berkata, "Jika seseorang mengambil manfaat dari suatu harta, maka tidak halal padanya zakat hingga berlalu haul atasnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi