HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/206 Chapter: Zakat Perhiasan
بَابُ زَكَاةِ الْحُلِيِّ

1938

Grade Albani:Sanadnya hasan mauquf.
سنن الدارقطني ١٩٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ , ثنا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ , أنا الْحُسَيْنُ الْمُعَلِّمُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «لَا بَأْسَ بِلُبْسِ الْحُلِيِّ إِذَا أُعْطِيَ زَكَاتُهُ». وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ إِلَى خَازِنِهِ سَالِمٍ: «أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةَ حُلِيِّ بَنَاتِهِ كُلَّ سَنَةٍ»
Sunan Daruquthni 1938: Muhammad bin Isma'il Al Farisi menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Al Husain Al Mu'allim mengabarkan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Tidak mengapa memakai perhiasan jika ditunaikan zakatnya."



Sedangkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa dia menulis kepada bendaharanya yaitu Salim, agar mengeluarkan zakat perhiasan para putrinya setiap tahun.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi