HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/206 Chapter: Zakat Perhiasan
بَابُ زَكَاةِ الْحُلِيِّ

1940

سنن الدارقطني ١٩٤٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ , ثنا الْفِرْيَابِيُّ , ثنا سُفْيَانُ , عَنْ حَمَّادٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ عَلْقَمَةَ , أَنَّ امْرَأَةَ ابْنِ مَسْعُودٍ سَأَلَتْ عَنْ حُلِيٍّ لَهَا , قَالَ: «إِذَا بَلَغَ مِائَتَيْنِ فَفِيهِ الزَّكَاةُ» , قَالَتْ: إِنَّ فِي حِجْرِي بَنِي أَخٍ لِي أَفَأَضَعُهُ فِيهِمْ؟ , قَالَ: «نَعَمْ». مَوْقُوفٌ
Sunan Daruquthni 1940: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abi Maryam menceritakan kepada kami, Al Firyabi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah, "Sesungguhnya istri Ibnu Mas'ud bertanya tentang perhiasan miliknya." Dia menjawab, "Jika mencapai dua ratus, maka ada zakatnya." Dia berkata, "Saya mengasuh anak-anak saudara lakilakiku, apakah boleh saya memberikannya untuk mereka?" Dia menjawab, "Ya." Mauquf.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi