HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/207 Chapter: Tidak Ada Zakat pada Harta Milik Budak Mukatab hingga Dimerdekakan
بَابٌ: لَيْسَ فِي مَالِ الْمُكَاتَبِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ

1945

Grade Albani:Sanadnya dhaif karena dha'if-nya Abdul Wahhab.
سنن الدارقطني ١٩٤٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ , ثنا يَحْيَى , ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ , ثنا هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ , عَنْ حَمَّادٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , قَالَ: كَانَ لِامْرَأَةِ ابْنِ مَسْعُودٍ حُلِيُّ فَقَالَتْ لِابْنِ مَسْعُودٍ: أُعْطِي زَكَاتَهُ؟ , قَالَ: «نَعَمْ» , قَالَتْ: أُعْطِي ابْنَ أَخِي يَتِيمًا؟ , قَالَ: «نَعَمْ»
Sunan Daruquthni 1945: Muhammad menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Hisyam Ad-Dastuwai menceritakan kepada kami, dari Hammad, dari Ibrahim, dia berkata, Istri Ibnu Mas'ud memiliki perhiasan, lalu dia bertanya kepada Ibnu Mas'ud, "Saya harus mengeluarkan zakatnya?" Ibnu Mas'ud menjawab. "Ya." Dia bertanya, "Saya berikan kepada anak saudara laki-lakiku yang yatim?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Ya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi