HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/207 Chapter: Tidak Ada Zakat pada Harta Milik Budak Mukatab hingga Dimerdekakan
بَابٌ: لَيْسَ فِي مَالِ الْمُكَاتَبِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ

1948

Grade Albani:Sanadnya hasan.
سنن الدارقطني ١٩٤٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ , ثنا أَبُو الْأَزْهَرِ , ثنا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أَنْبَأَ عُبَيْدُ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , قَالَ: «لَا زَكَاةَ فِي الْحُلِيِّ»
Sunan Daruquthni 1948: Abdullah menceritakan kepada kami, Abul Azhar menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, Ubaidillah mengabarkan kepada kami, dari Nafi', bahwa Ibnu Umar berkata, "Tidak ada zakat pada perhiasan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi