HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

9. Zakat

سنن الدارقطني

/207 Chapter: Tidak Ada Zakat pada Harta Milik Budak Mukatab hingga Dimerdekakan
بَابٌ: لَيْسَ فِي مَالِ الْمُكَاتَبِ زَكَاةٌ حَتَّى يُعْتَقَ

1949

Grade Albani:Sanadnya dha'if, karena dha'ifnya Abdul Wahhab. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi (4/138), dari Yahya.
سنن الدارقطني ١٩٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ , ثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ , ثنا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ نَافِعٍ , قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ «يُحَلِّي بَنَاتَهُ بِأَرْبَعِمِائَةِ دِينَارٍ وَلَا يُخْرِجُ زَكَاتَهُ»
Sunan Daruquthni 1949: Muhammad bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya bin Abi Thalib menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami. dari Nafi', dia berkata, "Ibnu Umar pernah memberikan perhiasan kepada anak-anak perempuannya sebesar empat ratus dinar dan tidak mengeluarkan zakatnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi