HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

2074

Grade Albani:Sanadnya dhaif. HR. Al Hakim dan Al Baihaqi (4/172), dari Zakaria. Menurut saya, Sa'id bin Abdurrahman Al Jumahi jujur serta memiliki beberapa kebimbangan. Dan Ibnu Hibban berlebihan dalam men-dhaifkannya, At-Taqrib (1/300).
سنن الدارقطني ٢٠٧٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حَمْزَةَ بْنِ الْحُسَيْنِ الْخَثْعَمِيُّ مِنْ أَصْلِهِ , حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ , ثنا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى بْنِ صُبَيْحٍ , ثنا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيُّ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ , أَوْ صَاعًا مِنْ بُرٍّ» , كَذَا قَالَ: «عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ»
Sunan Daruquthni 2074: Al Husain bin Hamzah bin Al Husain Al Khats'ami menceritakan kepada kami dari asalnya, Muhammad bin Abdullah bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Zakaria bin Yahya bin Shabih menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abdurrahman Al Jumahi menceritakan kepada kami, Abdullah menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' korma atau satu sha' gandum." Demikian dia mengatakan, "Atas setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi