HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

2115

سنن الدارقطني ٢١١٥: حَدَّثَنَا أَبُو يُوسُفَ يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , ثنا الْحَسَنُ بْنُ مُكْرَمٍ , ثنا الْفَيْضُ بْنُ وَثِيقٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ ثَابِتٍ الْعَصَرِيُّ , ثنا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ الرَّجُلُ إِلَى الصَّلَاةِ»
Sunan Daruquthni 2115: Abu Yusuf Ya'qub bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Mukram menceritakan kepada kami. Al Faidh bin Watsiq menceritakan kepada kami, menceritakan kepada kami Muhammad bin tsabit Al Ashri, menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi