HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

10. Zakat Fithrah

سنن الدارقطني

2116

سنن الدارقطني ٢١١٦: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ , ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ»
Sunan Daruquthni 2116: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yahya bin Muhammad bin AsSakan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Jahdham menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, dari Umar bin Nafi', dari bapaknya, dari Ibnu Umar, "Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Id)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi