HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2502

سنن الدارقطني ٢٥٠٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ الْخَالِقِ , نا أَبُو عُلَاثَةَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ خَالِدٍ نا أَبِي , نا مُوسَى بْنُ أَعْيَنَ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنِ الْمُرَقَّعِ الْأَسَدِيِّ , عَنْ أَبِي ذَرٍّ , أَنَّهُ قَالَ: «إِنَّهَا لَمْ تَكُنْ لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِنَا أَنْ يُحْرِمَ أَحَدٌ مُهِلًّا بِحَجٍّ ثُمَّ يَفْسَخُ حَجَّهُ بِعُمْرَةٍ قَبْلَ الْحَجِّ»
Sunan Daruquthni 2502: Muhammad bin Ahmad bin Amru bin Abdul Khaliq memberitakan kepada kami. Abu Ulatsah Muhammad bin Amru bin Khalid memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami. Musa bin A'yan memberitakan kepada kami. dari Yahya bin Ayyub, dari Yahya bin Sa'id, dari Al Muraqqa' Al Asadi, dari Abu Dzar. bahwa dia berkata. "Bahwa (haji tamattu') tidak diperuntukkan bagi seorang pun sesudah kami yaitu dengan seseorang berihram pada miqat haji, kemudian merubahnya dengan umrah sebelum haji."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi