HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2505

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (5/244), dari jalur periwayatan penyusun kitab tersebut. Menurut saya, Abdullah bin Syabib lemah. Al Hakim mengatakan, haditsnya hilang, Al Mizan (3/4376), Abu Az-Zubair seorang mudallis dan dia meriwayatkannya secara mu'an'an.
سنن الدارقطني ٢٥٠٥: حَدَّثَنَا الْقَاضِي الْمَحَامِلِيُّ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , نا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ سَعِيدٍ , نا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَهْدَى تَطَوُّعًا ثُمَّ ضَلَّتْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْبَدَلُ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ وَإِنْ كَانَتْ نَذْرًا فَعَلَيْهِ الْبَدَلُ»
Sunan Daruquthni 2505: Al Qadhi Al Mahamili mencerilakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Sa'id memberitakan kepada kami, Ibnu Abi Az-Zinad memberitakan kepada kami, dari Musa bin Uqbah, dari Abu Az-Zubair, dari Ibnu Umar, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa ingin menyembelih kurban karena melakukan sunnah. kemudian hilang, maka ia tidak diwajibkan untuk menggantinya. kecuali jika ia menghendaki. Jika karena nadzar. maka ia wajib menggantinya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi