HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2506

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (1/447), Al Baihaqi (5/244), dari Al Auza'i. Menurut saya, Abdullah bin Amir Al Aslami dha'if At-Taqrib (1/425).
سنن الدارقطني ٢٥٠٦: نا أَبُو هُرَيْرَةَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حَمْزَةَ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو زَيْدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ , نا الْأَوْزَاعِيُّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ , عَنْ نَافِعٍ , [ص:267] عَنِ ابْنِ عُمَرَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَهْدَى تَطَوُّعًا ثُمَّ عَطِبَتْ فَإِنْ شَاءَ بَدَّلَ وَإِنْ شَاءَ أَكَلَ وَإِنْ كَانَ نَذْرًا فَلْيُبَدِّلْ»
Sunan Daruquthni 2506: Abu Hurairah Muhammad bin Ali bin Hamzah memberitakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahim Abu Zaid memberitakan kepada kami, Muhammad bin Mush'ab memberitakan kepada kami, Al Auza'i memberitakan kepada kami. dari Abdullah bin Amir, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. beliau bersabda. "Barangsiapa ingin menyembelih kurban karena melakukan sunnah. kemudian rusak (mati), maka ia tidak diwajibkan untuk menggantinya. kecuali jika ia menghendaki. Jika karena nadzar, maka hendakiah ia menggantinya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi