HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

12. Haji

سنن الدارقطني

/228 Chapter: Miqat
بَابُ الْمَوَاقِيتِ

2645

Grade Albani:Sanadnya shahih mauquf.
سنن الدارقطني ٢٦٤٥: ثنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , «أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي النِّسَاءَ أَنْ يَقْطَعْنَ الْخُفَّيْنِ» , حَتَّى قَالَتْ لَهُ صَفِيَّةُ: إِنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تَأْمُرُهُنَّ «أَنْ لَا يَقْطَعْنَ» , مَوْقُوفٌ
Sunan Daruquthni 2645: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzar menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah memberitakan kepada kami. Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami. dari AzZuhri. dari Sulaim. dari Ibnu Umar. bahwa dia pernah memberikan fatwa kepada para wanita agar memotong sepatu. hingga Shafiyyah mengatakan kepadanya. bahwa Aisyah pernah menyuruh mereka agar tidak memotong sepatu. Mauquf.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi