HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2782

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/270) dan Al Hakim (2/14) dan Ahmad bin Isa Al-Lakhmi. Al Hakim menilai hadits ini shahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.
سنن الدارقطني ٢٧٨٢: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى الْخَشَّابُ التِّنِّيسِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , نا أَبُو مُعَيْدٍ , عَنْ سُلَيْمَانَ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , وَعَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّهُمَا كَانَا يَقُولَانِ: عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اشْتَرَى بَيْعًا فَوَجَبَ لَهُ فَهُوَ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يُفَارِقْهُ صَاحِبُهُ , إِنْ شَاءَ أَخَذَ , وَإِنْ شَاءَ فَارَقَهُ فَلَا خِيَارَ لَهُ»
Sunan Daruquthni 2782: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Khasysyab At-Tinnisi menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami, Abu Mu'aid menceritakan kepada kami dari Sulaiman —yaitu Ibnu Musa—, dari nafi‘, dari Ibnu Umar, dan dari Atha' bin Abu Rabah, dari Ibnu Abbas, keduanya berkata: dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa membeli sesaatu hingga akad selesai maka ia berhak untuk memilih selama si penjual belum meninggalkannya. Jika mau ia dapat mengambil barang tersebut, dan jika mau ia dapat meninggalkan si pembeli sehingga ia tidak lagi memiliki hak memilih."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi