HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2783

Grade Albani:Sanadnya Shahih. HR. Al Bukhari (3/82), Muslim (Pembahasan: Jual beli, 33), dan An-Nasa'i (7/249) dari Al Laits.
سنن الدارقطني ٢٧٨٣: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا ابْنُ وَهْبٍ , أنا اللَّيْثُ , أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا , أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَيَتَبَايَعَانِ عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ» [ص:385].
Sunan Daruquthni 2783: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Al-Laits menceritakan kepada kami, bahwa nafi‘ menceritakan kepadanya, dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika dua orang melakukan jual beli maka keduanya berhak untuk memilih selama belum berpisah dan masih borsama-sama. Atau salah seorang dari mereka memutuskan pilihan kepada yang lain sehingga keduanya sepakat atas pilihan tersebut maka transaksi jual beli tersebut telah sah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi