HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2796

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Ahmad (3/402). Menurutku, Abdullah bin Ishmah adalah perawi yang dapat diterima riwayatnya (At-Taqrib, 1/433).
سنن الدارقطني ٢٧٩٦: ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا أَبُو مُوسَى , مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى , نا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ , نا أَبَانُ الْعَطَّارُ , حَدَّثَنِي يَحْيَى، عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ , حَدَّثَهُ أَنَّ يُوسُفَ بْنَ مَاهَكٍ حَدَّثَهُ , أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عِصْمَةَ حَدَّثَهُ , أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامِ بْنِ خُوَيْلِدٍ حَدَّثَهُ , أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي رَجُلٌ أَشْتَرِي هَذِهِ الْبُيُوعَ فَمَا تُحِلُّ لِي مِنْهَا , وَمَا تُحَرِّمُ عَلِيَّ؟ , قَالَ: «يَا ابْنَ أَخِي إِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ».
Sunan Daruquthni 2796: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, Habban bin Hilal menceritakan kepada kami, Aban Al Aththar menceritakan kepada kami, Yahya bin Ya'la bin Hakim menceritakan kepada kami, Yusuf bin Mahak menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ishmah menceritakan kepada kami, Hakim bin Hizam bin Khuwailid menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah berkata kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah orang yang ingin membeli barang-barang jualan ini, maka apakah yang halal bagiku dan apa pula yang haram?" Rasulullah SAW menjawab, "Wahai putra saudaraku, jika engkau membeli sesuatu maka janganlah engkau jual kembali sampai ia benar-berar berada di tanganmu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi