HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2816

Grade Albani:Sanadnya mursal. HR. Abu Daud (Al Marasil, 133). Ikrimah adalah seorang tabi'in terkemuka dan ia telah meriwayatkan hadits ini secara mursal.
سنن الدارقطني ٢٨١٦: ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا وَكِيعٌ , نا عُمَرُ بْنُ فَرُّوخَ الْقَتَّابُ , سَمِعَهُ مِنْ خُبَيْبِ بْنِ الزُّبَيْرِ , [ص:403] عَنْ عِكْرِمَةَ , قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاعَ لَبَنٌ فِي ضَرْعٍ , أَوْ سَمْنٌ فِي لَبَنٍ»
Sunan Daruquthni 2816: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Umar bin Farukh Al Qattat menceritakan kepada kami, bahwa ia telah mendengar dari Khubaib bin Az-Zubair, dari Ikrimah, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual susu yang masih berada di kantung susu binatang, atau mentega yang terkandung dalam susu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi