HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2831

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya, yaitu putra Abdullah bin Mas'ud namun ia dijelaskan pada hadits berikutnya. Adapun Abdul Malik bin Ubaidah adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 4211).
سنن الدارقطني ٢٨٣١: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ غَالِبٍ الْأَنْطَاكِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ مَسْلَمَةَ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُبَيْدَةَ , عَنِ ابْنٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ وَلَا شَهَادَةَ بَيْنَهُمَا اسْتُحْلِفَ الْبَايِعُ , ثُمَّ كَانَ الْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ أَخَذَ , وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ»
Sunan Daruquthni 2831: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib Al Anthaki menceritakan kepada kami, Sa'id bin Maslamah menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Ubaidah, dari anaknya Abdullah bin Mas'ud, dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika penjual dan pembeli saling berselisih, dan tidak ada saksi antara mereka berdua, maka si penjual diambil sumpahnya. Adapun pembeli berhak untuk memilih, jika mau ia dapat meneruskan transaksi, dan jika tidak ia dapat membatalkannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi