سنن الدارقطني ٢٨٥٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ , أَنَّ أَبَا النَّضْرِ حَدَّثَهُ , أَنَّ بُسْرَ بْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَهُ , [ص:421] عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , أَنَّهُ أَرْسَلَ غُلَامَهُ بِصَاعِ قَمْحٍ , فَقَالَ: بِعْهُ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ شَعِيرًا , فَذَهَبَ الْغُلَامُ فَأَخَذَ صَاعًا وَزِيَادَةَ بَعْضِ صَاعٍ , فَلَمَّا جَاءَ مَعْمَرًا أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ , فَقَالَ لَهُ مَعْمَرٌ: لِمَ دَخَلْتَ هَذَا؟ انْطَلِقْ فَرُدَّهُ , وَلَا تَأْخُذَنَّ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ , فَإِنِّي كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ» , وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ , قِيلَ: فَإِنَّهُ لَيْسَ لَهُ مِثْلًا , قَالَ: فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يُضَارِعَ
Sunan Daruquthni 2855: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits mengabarkan kepadaku, bahwa Abu An-Nadhar menceritakan kepadanya bahwa Busr bin Sa'id menceritakan kepadanya, dari Ma'mar bin Abdullah, bahwa ia pernah mengutus pembantunya dengan satu sha' gandum. Ia berkata, "Juallah ia, kemudian belilah jewawut dengannya." Pembantu itu lalu pergi. Ia lantas mendapatkan satu sha' jewawut dan beberapa sha' kelebihannya. Ketika ia kembali kepada Ma'mar, ia pun menceritakan hal tersebut. Ma'mar berkata kepadanya, "Mengapa engkau melakukannya? Pergi dan kembalikan ia. Jangan sekali-kali engkau ambil kecuali dengan takaran yang sama. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Makanan dengan makanan haruslah sama ukurannya.' Dan makanan kami ketika itu adalah Jewawut. Dikatakan kepadanya, "Ia (gandum) bukan dari jenis itu (Jewawut)." Ma'mar menjawab, "Aku khawatir mereka serupa."