HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2877

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Abu Daud (3523) dari Ibnu Abu Adz-Dzib, dan Ibnu Majah (2360) dari Ibnu Abu AdzDzib. Menurutku, Abu Al Mu'tamir adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 2/475).
سنن الدارقطني ٢٨٧٧: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , وَالْحُسَيْنُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَيَّاشٍ , قَالَا: نا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ الزَّعْفَرَانِيُّ , نا شَبَابَةُ , نا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , عَنْ أَبِي الْمُعْتَمِرِ , عَنْ عُمَرَ بْنِ خَلْدَةَ الْأَنْصَارِيِّ , قَالَ: جِئْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أُصِيبَ لِهَذَا الدَّيْنِ يَعْنِي أَفْلَسَ , فَقَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَجُلٍ مَاتَ أَوْ أَفْلَسَ أَنَّ صَاحِبَ الْمَتَاعِ أَحَقُّ بِمَتَاعِهِ إِذَا وَجَدَهُ بِعَيْنِهِ أَنْ يَتْرُكَ صَاحِبَهُ وَفَاءً "
Sunan Daruquthni 2877: Abu Bakar An-Naisaburi dan Al Hasan bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adz-Dzi'b menceritakan kepada kami dari Abu Al Mu'tamir, dari Umar bin Khaldah Al Anshari, ia berkata: Kami pernah mendatangi Abu Hurairah untuk menanyakan perihal rekan kami yang sedang ditimpa utang karena bangkrut, ia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang mati atau bangkrut, bahwa pemilik barang lebih berhak untuk mengambil kembali barangnya jika ia mendapatinya seperti aslinya kecuali jika pemiliknya meninggalkannya sebagai bentuk pelunasan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi