HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2876

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Hajjaj adalah Ibnu Arthah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٢٨٧٦: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا الْحَجَّاجُ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ أَبِيهِ , [ص:430] عَنْ سَمُرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَصَابَ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ , وَيَتْبَعُ صَاحِبَهُ مَنِ اشْتَرَى مِنْهُ»
Sunan Daruquthni 2876: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Al Hajjaj mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Zaid bin Uqbah, dari ayahnya, dari Samurah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya seperti apa adanya, maka ia lebih berhak mengambilnya kembali. Sedangkan si pemegang barang meminta kembali uangnya dari si penjual."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi