HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2897

Grade Albani:Sanadnya hasan HR. Ibnu Majah (2441) dari Az-Zuhri dan sanadnya dha‘if dan Al Hakim (2/51) dari Ibnu Sha'id.
سنن الدارقطني ٢٨٩٧: ثنا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عِمْرَانَ الْعَابِدِيُّ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , [ص:438] عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يُغْلَقُ الرَّهْنُ لَهُ غُنْمُهُ , وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ». زِيَادُ بْنُ سَعْدٍ مِنَ الْحُفَّاظِ الثِّقَاتِ , وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ مُتَّصِلٌ
Sunan Daruquthni 2897: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abdullah bin Imran A! Abidi menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dan Ziyad bin Sa'd, dari Az-Zuhri. dan Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya." Ziyad bin Sa'd adalah penghafal hadits yang terpercaya. Sanad hadits ini sendiri hasan dan muttashil.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi