HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2898

Grade Albani:Sanadnya dha‘if, HR Al Hakim (1/51) dari Muhammad bin Auf. Menurutku, Ismail bin Ayyasy Al Hashmi adalah perawi yang baik riwayatnya dari penduduk daerahnya. Namun riwayatnya dari penduduk daerah lain mengalami kesemrawutan, dan salah satunya adalah riwayat di atas.
سنن الدارقطني ٢٨٩٨: ثنا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ , نا عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُغْلَقُ الرَّهْنُ , لِصَاحِبِهِ غُنْمُهُ , وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ»
Sunan Daruquthni 2898: Muhammad Abu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Auf menceritakan kepada kami, Utsman bin Sa'id bin Katsir menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Adz-Dzi'b, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi