HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2902

سنن الدارقطني ٢٩٠٢: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ زَيْدٍ الْحِنَّائِيُّ , نا مُوسَى بْنُ زَكَرِيَّا , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ الرَّوَّاسِ , نا كُدَيْرٌ أَبُو يَحْيَى , نا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُغْلَقُ الرَّهْنُ , لَكَ غُنْمُهُ , وَعَلَيْكَ غُرْمُهُ». أَرْسَلَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ , وَغَيْرُهُ عَنْ مَعْمَرٍ
Sunan Daruquthni 2902: Muhammad bin Ahmad bin Zaid Al Hanna'I menceritakan kepada kami, Musa bin Zakaria menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Ar-Rawwas menceritakan kepada kami, Kudair Abu Yahya menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya" ' Abdurrazzaq dan yang lain meriwayatkan hadits ini secara mursal dari Ma'mar.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi