HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2903

سنن الدارقطني ٢٩٠٣: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا مَعْمَرٌ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُغْلَقُ الرَّهْنُ , لَهُ غُنْمُهُ , وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ»
Sunan Daruquthni 2903: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya. Si pemilik berhak untuk mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi