HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2905

Grade Albani:Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (1253), Ibnu Majah (2440), Abu Daud (3526) dari Zakaria, dari Asy Sya'bi, dari Abu Hurairah, dengan sanad yang marfu‘ dan At-Tirmidzi (1254) dari Zakaria.
سنن الدارقطني ٢٩٠٥: ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا عَبَّاسٌ الدُّورِيُّ , نا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ , نا زَكَرِيَّا بْنُ أَبِي زَائِدَةَ , عَنْ عَامِرٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فِي الظَّهْرِ يُرْكَبُ بِالنَّفَقَةِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا , وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا , وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ»
Sunan Daruquthni 2905: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas Ad-Dauri menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Zakaria bin Abu Za'idah menceritakan kepada kami dari Amir, dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, "Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan memberinya nafkah, susu binatang boleh di minum jika digadaikan, dan orang yang mengendarai serta yang meminum susunya berkewajiban menafkahinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi