HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2906

سنن الدارقطني ٢٩٠٦: ثنا أَحْمَدُ بْنُ الْعَلَاءِ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , نا هُشَيْمٌ , أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا كَانَتِ الدَّابَّةُ مَرْهُونَةً فَعَلَى الْمُرْتَهِنِ عَلَفُهَا , وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ , وَعَلَى الَّذِي يَشْرَبُ نَفَقَتُهُ وَيَرْكَبُ»
Sunan Daruquthni 2906: Ahmad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Zakaria mengabarkan kepada kami dari Asy-Sya'bi, dari Abu Hurairah, ia menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika seekor binatang digadaikan, maka pemegangnya wajib memberi makan, dan susunya boleh diminum, sedangkan orang yang meminumnya berkewajiban memenuhi nafkah (kebutuhan) hewan tersebut serta boleh mengendarainya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi