HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2915

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3074) dari Muhammad bin Ishaq.
سنن الدارقطني ٢٩١٥: ثنا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ بُهْلُولٍ , نا أَبِي , نا يَعْلَى , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ يَحْيَى , وَهِشَامٍ ابْنِي عُرْوَةَ , عَنْ عُرْوَةَ , أَنَّ رَجُلَيْنِ مِنَ الْأَنْصَارِ اخْتَصَمَا فِي أَرْضٍ غَرَسَ أَحَدُهُمَا فِيهَا نَخْلًا وَالْأَرْضُ لِلْآخَرِ , فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَرْضِ لِصَاحِبِهَا , وَأَمَرَ صَاحِبَ النَّخْلِ أَنْ يُخْرِجَ نَخْلَهُ , وَقَالَ: «مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لِمَنْ أَحْيَاهَا , وَلَيْسَ لِعَرَقِ ظَالِمٍ حَقٌّ». قَالَ: فَلَقَدْ أَخْبَرَنِي الَّذِي حَدَّثَنِي بِهَذَا الْحَدِيثِ أَنَّهُ رَأَى النَّخْلَ وَهِيَ عَمٌّ , تُقْلَعُ أُصُولُهَا بِالْفُؤُوسِ. قَالَ ابْنُ إِسْحَاقَ: الْعَمُّ: الشَّبَابُ , «وَلَيْسَ لِعَرَقِ ظَالِمٍ حَقٌّ» قَالَ: «أَنْ تَأْتِيَ أَرْضَ غَيْرِكَ فَتَزْرَعَ فِيهَا»
Sunan Daruquthni 2915: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ya'la menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Yahya dan Hisyam —keduanya adalah putra Urwah—, dari Urwah, bahwa dua orang pria dari kalangan Anshar saling bersengketa seputar sebidang tanah yang ditanami pohon kurma oleh salah seorang dari mereka, sementara tanah itu adalah milik yang lain. Rasulullah SAW kemudian memutuskan bahwa tanah tersebut menjadi hak pemiliknya. Beliau lalu memerintahkan kepada orang yang menanam pohon kurma untuk mengeluarkan tanamannya, beliau bersabda, "Barangsiapa yang menghidupkan (menanami) lahan yang tidak bertanaman maka lahan tersebut menjadi hak orang yang menghidupkannya. Keringat orang zhalim tidak memiliki hak." Ia berkata, "Orang yang menceritakan hadits ini kepadaku mengabarkan bahwa ia melihat pohon kurma tersebut masih muda dan dicabut akarnya dengan kampak." Ibnu Ishaq berkata, "Kata Al Umm di dalam hadits tersebut berarti masih muda. Sedangkan maksud 'Keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak' adalah memasuki lahan orang lain kemudian menanam tanaman di sana."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi