HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2916

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. An-Nasa'i (7/40) dan Al Baihaqi (6/132) dari Abu Al Ahwash.
سنن الدارقطني ٢٩١٦: وثنا أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ مَنِيعٍ , ثنا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا أَبُو الْأَحْوَصِ , عَنْ طَارِقٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ , قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ , وَقَالَ: «إِنَّمَا تُزْرَعُ ثَلَاثَةٌ , رَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَهُوَ يَزْرَعُهَا , أَوْ رَجُلٌ مُنِحَ أَرْضًا فَهُوَ يَزْرَعُهَا , أَوْ رَجُلٌ اكْتَرَى أَرْضًا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ»
Sunan Daruquthni 2916: Abu Al Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Thariq, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Rafi' bin Khadij, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang praktek muhaqalah dan muzabanah . Beliau bersabda, 'Yang menanam terdiri dari tiga golongan: orang yang memiliki lahan kemudian ia menanaminya, orang yang diberi (dipinjami) lahan kemudian ia menanaminya, dan orang yang menyewa lahan dengan emas atau perak'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi