HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2921

Grade Albani:Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (1135), Muslim (bab: Pengairan, 1), dan At-Tirmidzi (1383) dari Yahya bin Sa'id.
سنن الدارقطني ٢٩٢١: ثنا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ , نا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , قَالَا: نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , أَخْبَرَنِي نَافِعٌ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «دَفَعَ خَيْبَرَ إِلَى أَهْلِهَا عَلَى الشَّطْرِ مِمَّا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ»
Sunan Daruquthni 2921: Yahya bin Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Amr bin Ali dan Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami, nafi‘ mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW membayar tanah di Khaibar kepada penduduknya dengan setengah dari hasil tanamannya, baik buah maupun tanaman."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi