HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2925

Grade Albani:Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (3338) dari Musa, dari Nafi', serupa dengan itu. * Musaqah adalah kontrak kerja untuk kepentingan irigasi yang dilakukan oleh pemilik ladang atau sawah dengan cara menyewa pekerja dengan imbalan atau upah yang disepakati.
سنن الدارقطني ٢٩٢٥: ثنا ابْنُ صَاعِدٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ الزُّهْرِيُّ , نا عَمِّي , نا أَبِي , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي نَافِعٌ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , عَنْ أَبِيهِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «سَاقَى يَهُودَ خَيْبَرَ عَلَى تِلْكَ الْأَمْوَالِ عَلَى الشَّطْرِ , وَسِهَامُهُمْ مَعْلُومَةٌ , وَشَرَطَ عَلَيْهِمْ إِنَّا إِذَا شِئْنَا أَخْرَجْنَاكُمْ»
Sunan Daruquthni 2925: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'd Az-Zuhri menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ishaq, Nafi' menceritakan kepadaku dari Ibnu Umar bin Al Khaththab, dari ayahnya —Umar—, bahwa Rasulullah SAW mempraktekkan transaksi musaqah* kepada penduduk Khaibar dengan nilai setengah dari harta tersebut. Bagian mereka jelas. Beliau lalu mensyaratkan kepada mereka bahwa jika kami menghendaki maka kami akan mengeluarkan kalian."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi