HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

13. Jual Beli

سنن الدارقطني

2947

Grade Albani:Sanadnya hasan.
سنن الدارقطني ٢٩٤٧: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ الْمِصْرِيُّ , نا يَحْيَى بْنُ عُثْمَانَ بْنِ صَالِحٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ مَعْبَدٍ , نا عَمْرُو بْنُ هَاشِمٍ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ , عَنْ نَافِعٍ , [ص:459] عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ دَعَاهُ رَجُلٌ فَأَشْهَدَهُ عَلَى وَصِيَّةٍ فَإِذَا هُوَ قَدْ آثَرَ بَعْضَ وَلَدِهِ عَلَى بَعْضٍ , فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْهَدَ عَلَى جَوْرٍ , وَقَالَ: «مَنْ شَهِدَ عَلَى جَوْرٍ فَهُوَ شَاهِدُ زُورٍ» ثُمَّ أَسْرَعَ الْمَشْيَ
Sunan Daruquthni 2947: Ali bin Muhammad bin Ahmad Al Mishri menceritakan kepada kami, Yahya bin Utsman bin Shalih menceritakan kepada kami dari Ali bin Ma'bad, Amr bin Hasyim menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ajlan, dari nafi‘, dari Ibnu Umar, bahwa seorang pria pernah memanggilnya dan menjadikannya se,bagai saksi atas sebuah wasiat. Ternyata orang itu telah berbuat lebih kepada sebagian anaknya. Kemudian Abdullah bin Umar berkata, "Rasulullah SAW melarang kami bersaksi atas sebuah kezhaliman." Ia lanjut berkata, "Barangsiapa bersaksi atas sebuah kezhaliman, maka ia adalah saksi palsu." Setelah itu ia pun segera pergi.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi